Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Soal Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP: Jangan Cari-cari Alasan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:55 WIB
Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Soal Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP: Jangan Cari-cari Alasan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Deddy Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru. Hal ini perlu dilakukan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bisa segera berlaku.

Deddy mengingatkan, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, KPU menerbitkan PKPU usai MK menerbitkan putusan nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres tanpa berkonsultasi dengan DPR. Lantaran itu, ia meminta KPU kembali menjalankan mekanisme serupa agar ketentuan baru soal syarat Pilkada bisa segera berlaku.

"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR," ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia juga meminta KPU tak banyak beralasan yang mengakibatkan molornya penerapan aturan itu. Ia menegaskan, bila benar itu terjadi, maka patut diduga ada intervensi dari salah satu pihak yang dilakukan kepada KPU.

Baca Juga: PDIP Bakal Terima Partai yang Mau Cabut dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

"Maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika," kata dia.

"Nggak pakai alasan macam-macam ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU udah masuk angin," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI