Akan tetapi, semua itu perlu ada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah).
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu segera menyiapkan draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apalagi penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 memberi peluang pihak tertentu mem-PTUN-kan.
Apabila koalisi yang sudah terbentuk berubah pikiran, hampir semua parpol peraih kursi legislatif punya peluang mengusung pasangan calon, kecuali Partai Demokrat kurang dari 7,5 persen, atau meraih 7,32 persen suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024.
Untuk mencapai persentase itu, Partai Demokrat harus berkoalisi dengan partai politik peserta Pemilu 2024, baik parpol peraih kursi DPRD maupun parpol nonparlemen.
Simulasi pascaputusan MK, khusus di Jakarta, PKS (16,68 persen), PDI Perjuangan (14,01 persen), Partai Gerindra (12 persen), Partai NasDem (8,99 persen), PKB (7,76 persen), PSI (7,68 persen), dan PAN (7,51 persen) masing-masing bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Setelah ada peluang mengusung sendiri atau tanpa koalisi, apakah mereka tidak "tergoda" ingin menampilkan kader-kader dan/atau figur yang punya elektabilitas tinggi (berdasarkan survei) pada Pilkada Jakarta 2024?
Menjelang detik-detik akhir pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi DKI Jakarta, 29 Agustus 2024, publik akan tahu jawabannya. (sumber: Antara)