- Verifikasi data pelamar oleh panitia
- Hasil Seleksi Administrasi diumumkan panitia
- Pelamar yang tidak lulus bisa memberikan sanggahan hasil Seleksi Administrasi
- Mengumumkan hasil sanggahan oleh panitian
- Cetak kartu ujian bagi pelamar yang lulus
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahapan seleksi CPNS berikutnya yaitu mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD. Jika tidak lulus tes SKD, peserta dapat memberikan sanggahan, setelah itu menunggu pengumuman hasil sanggahan. Bagi yang lulus, maka bisa mengikuti tahapan seleksi SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi yang lulus ujian SKD, maka akan melanjutkan untuk ujian tes SKB (seleksi kompetensi bidang). Adapun alur ujian SKB sebagai berikut:
- Peserta melaksanakan Ujian SKB
- Mengumumkan hasil SKB oleh panitia
- Bagi peserta yang tidak lulus dapat memberikan sanggahan
- Menunggu pengumuman hasil sanggahan SKB
- Pengumuman bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Bagi yang dinyatakan lulus, maka harus melakukan tahapan pemberkasan
Demikian ulasan mengenai Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang penting untuk diketahui oleh para calon peserta CPNS.
Kontributor : Ulil Azmi