Persyaratan CPNS ATR BPN 2024 dan Formasi Lengkap Baca Di Sini

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:19 WIB
Persyaratan CPNS ATR BPN 2024 dan Formasi Lengkap Baca Di Sini
Persyaratan CPNS ATR BPN 2024. [Wikipedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2024

Pada CPNS 2024 ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan 1.336 formasi yang akan ditempatkan di berbagai lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah. 

Ada dua jenis formasi pada CPNS 2024 di ATR BPN yaitu formasi umum dan formasi khusus. Untuk formasi kebutuhan khusus terdiri dari penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.

Klik link berikut ini untuk mengetahui formasi detail CPNS ATR BPN 2024====>>> KLIK DI SINI 

Baca Juga: Formasi CPNS IKN: Syarat, Gaji dan Jurusan yang Dibutuhkan

Mengenai lokasi tes tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang dipilih pelamar. Ada beberapa persyaratan CPNS ATR BPN 2024 yang harus dilengkapi pelamar. 

Persyaratan CPNS ATR BPN 2024

Berikut ini sejumlah persyaratan CPNS ATR BPN 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari (dikecualikan jabatan tertentu yang tercantum dalam Lampiran I Pengumuman);
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan persyaratan jabatan sebagai berikut:
    a. Pelamar memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah; b. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah
    dan konversi IPK oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
    c. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
    d. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol).
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan/mengedarkan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif terlarang (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NΑΡΖΑ)
  10. Tidak terlibat dalam transaksi atau penyebarluasan konten judi online dan bersedia diperiksa keterkaitan antara NIK Pelamar dengan data transaksi judi online melalui PPATK. Apabila ditemukan keterlibatan, maka bersedia untuk dianggap gugur dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  14. Bersedia ditempatkan pada unit/satuan kerja sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
  15. Bersedia mengabdi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  16. Bersedia mengundurkan diri atau tidak terikat perjanjian/kontrak kerja pada instansi/perusahaan/lembaga sebelumnya setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi;
  17. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas atau jenis kebutuhan yang lain maka wajib:
    a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  18. Bagi Pelamar yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan maka pada saat melakukan pendaftaran melalui SSCASN, wajib memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan;
  19. Bagi Pelamar dengan status PPPK dapat melamar pada seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024 dengan syarat telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Daftar ketentuan Persyaratan CPNS ART BPN 2024

Surat Lamaran

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Boyolali 2024 Telah Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Tahapan hingga Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

1. Surat lamaran menggunakan format Lampiran III Pengumuman;
2. Diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan pena tinta hitam, dilakukan scan kemudian dibubuhi e-meterai selanjutnya diunggah melalui portal SSCASN (verifikasi e meterai akan dilakukan oleh sistem);
3. Ukuran kertas, tipe dan ukuran font bebas rapi;
4. Tanggal yang tercantum pada surat lamaran harus sesuai dengan masa pendaftaran;
5. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
6. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
7. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (tanda tangan harus terlihat jelas);
8. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
9. Data identitas Pelamar pada surat lamaran harus sesuai dengan data identitas Pelamar pada SSCASN.

Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

1. Foto dari kepala sampai dada (bukan seluruh badan) dengan latar belakang warna merah;
2. Menggunakan kemeja warna putih polos, menghadap ke depan (tidak miring), tidak menggunakan atribut seperti kacamata dsb., dan tidak menggunakan filter berlebihan (untuk kemudahan pengenalan wajah saat absensi CAT);
3. Ratio ukuran foto mengikuti SSCASN, apabila tidak diatur maka menggunakan ratio 2x3 atau 4x6;
4. Sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
5. Wajib berwarna (tidak hitam putih);
6. Lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
7. Merupakan foto dari Pelamar dan bukan orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan foto yang lain).

KTP

1. Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Perekaman KTP asli yang memperlihatkan identitas Pelamar,
2. Bagi Pelamar yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan maka pada saat melakukan pendaftaran melalui SSCASN, wajib memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan;
3. Sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
4. Wajib berwarna (tidak hitam putih);
5. Lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
6. Data identitas dapat terlihat dan terbaca jelas;
7. Merupakan KTP asli/Surat Keterangan Perekaman KTP asli dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain)

Surat Pernyataan

1. Surat pernyataan menggunakan format Lampiran IV Pengumuman;
2. Diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan pena tinta hitam, dilakukan scan kemudian dibubuhi e-meterai selanjutnya diunggah melalui portal SSCASN (verifikasi e-meterai akan dilakukan oleh sistem);
3. Ukuran kertas, tipe dan ukuran font bebas rapi;
4. Tanggal yang tercantum pada surat pernyataan harus sesuai dengan masa pendaftaran;
5. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
6. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
7. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (tanda tangan harus terlihat jelas);
8. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
9. Data identitas Pelamar pada surat pernyataan harus sesuai dengan data identitas Pelamar pada SSCASN.

Ijazah asli dengan melampirkan: a. surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi apabila terdapat perubahan nama prodi atau perbedaan data KTP pelamar dan ijazah; b. surat keterangan penyetaraan ijazah bagi tulusan perguruan tinggi luar negeri

Scan Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus);
2. Scan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) asli diperkenankan apabila ijazah hilang,
3. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
4. Program studi (prodi) harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada Lampiran I Pengumuman, apabila terdapat perubahan nama prodi maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan nama prodi dimaksud beserta pengesahan dari Perguruan Tinggi yang
digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
6. Apabila terdapat perbedaan data nama atau data tanggal lahir antara KTP dengan ijazah, maka wajib meminta surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi yang menyatakan perbedaan nama Pelamar di Ijazah dengan KTP;
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
11. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan Ijazah/SKPI dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Transkrip nilai asli dengan melampirkan hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri,

1. Scan Transkrip Nilai asli (bukan transkrip nilai sementara);
2. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
3. Harus memuat mata kuliah yang ditempuh dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima); 
6. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol);
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas); 
11.Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan transkrip nilai dari ijazah Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Sertifikat atau tangkapan layar akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi

Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi oleh PDDIKTI/BAN-PT dengan rentang masa akreditasi sesuai tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 
2. Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) diperbolehkan melampirkan salah satu antara akreditasi perguruan tinggi atau akreditasi program studi;
3. Khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
4. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN; 
5. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
6. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
7. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
8. Merupakan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi Pelamar dan bukan dari perguruan tinggi dan/atau program studi lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Surat Keterangan Disabilitas

1. Surat keterangan seperti contoh format Lampiran V Pengumuman (tidak harus sama, menyesuaikan kebijakan rumah sakit pemerintah/Puskesmas);
2. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
3. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
4. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
5. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
6. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
7. Merupakan surat keterangan dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Video Singkat

1. Video sesuai dengan ketentuan/petunjuk dari SSCASN;
2. Apabila belum diatur dalam SSCASN, maka video harus memuat pengenalan pribadi termasuk nama dan alasan mendaftar pada instansi serta menunjukkan derajat kedisabilitasan dengan jelas;
3. Video harus bisa diakses dan tidak diproteksi sampai dengan pengumuman pemanggilan CPNS Tahun Anggaran 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI