2. Pendaftaran peserta seleksi mulai 20 Agustus-6 September 2024.
3. Seleksi administrasi 20 Agustus-13 September 2024.
4. Pengumuman seleksi administrasi 14-17 September 2024.
5. Tahapan-tahapan seleksi CPNS berakhir 22 Maret 2025 ditandai dengan penyampaian usul penetapan NIP CPNS yang lolos seleksi.
Pelamar memasukkan data pelamar seperti nomor identitas kependudukan, nama lengkap, tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan, jabatan yang dilamar, instansi yang dilamar, alamat e-mail, dan nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi.
“Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN akan mendapatkan nomor registrasi, selanjutnya harus mencetak kartu registrasi sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN, dan bukti registrasi tersebut agar disimpan dengan baik,” tulis pengumuman pada laman https://bkpsdm.boyolali.go.id.
Persyaratan umum untuk ikut seleksi CPNS Boyolali 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
- Usia paling muda 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.
- Bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Baca Juga: Bingung Cara Menggunakan e Meterai CPNS 2024? Ikuti Tutorial Ini