Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi gagalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menujukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
“Jadi, gagal tidaknya itu kan seseorang melalui ujian-ujian sejarah," tambah dia.
Untuk itu, Hasto menjelaskan, PDIP melakukan kaderisasi guna memastikan calon pemimpin yang bertugas memiliki etika, moral, dan kemampuan menjawab kebutuhan rakyat.
Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Apabila mengacu pada Putusan MK itu, maka Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilgub 2024.
Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.