Persyaratan CPNS BMKG 2024 dan Jadwal Tahapan Seleksi

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Persyaratan CPNS BMKG 2024 dan Jadwal Tahapan Seleksi
Ilustrasi CPNS BMKG 2024.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
- D-III 2.75 dari skala 4
- S-1/D-IV 3.00 dari skala 4
- S-2 3.25 dari skala 4
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas atau hasil tangkap layar
(screenshot) dari situs web BAN-PT.
c. Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai wajib mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.

10. Bagi pelamar formasi umum wajib menyertakan surat keterangan akreditasi program studi bukan akreditasi universitas.

11. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:
a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata Satu) , tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Pelamar merupakan lulusan Sarjana (Strata Satu) berpredikat “Dengan pujian”/Cumlaude dengan IPK minimal 3,50 dari skala 4,00;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
d. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Khusus Penyandang Disabilitas:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya maksimal derajat 2 (dua); dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Gaji PNS Tertinggi Tahun 2024

13. Khusus Putra/Putri Papua:
Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua yang dibuktikan dengan :
a. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir; dan
b. Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI