Persyaratan CPNS BMKG 2024 dan Jadwal Tahapan Seleksi

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Persyaratan CPNS BMKG 2024 dan Jadwal Tahapan Seleksi
Ilustrasi CPNS BMKG 2024.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini persyaratan calon pegawai negeri sipil Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau CPNS BMKG 2024

BMKG telah membuka pendaftaran CPNS tahun 2024 pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024. Masa pendaftaran dibuka hingga 2 September 2024. 

Untuk alokasi kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan BMKG 2024 sejumlah 250. Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS meliputi:
a. Sekretariat Utama dan Kedeputian;
b. Satuan kerja Mandiri (Inspektorat dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan); dan
c. Unit Pelaksana Teknis BMKG.

Untuk formasi rincinya bisa di klik di sini

Baca Juga: Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Gaji PNS Tertinggi Tahun 2024

Persyaratan Pelamar

Berikut ini persyaratan pelamar CPNS BMKG 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (pada saat melakukan pendaftaran) adalah serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
- D-III 2.75 dari skala 4
- S-1/D-IV 3.00 dari skala 4
- S-2 3.25 dari skala 4
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas atau hasil tangkap layar
(screenshot) dari situs web BAN-PT.
c. Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai wajib mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.

10. Bagi pelamar formasi umum wajib menyertakan surat keterangan akreditasi program studi bukan akreditasi universitas.

11. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:
a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata Satu) , tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Pelamar merupakan lulusan Sarjana (Strata Satu) berpredikat “Dengan pujian”/Cumlaude dengan IPK minimal 3,50 dari skala 4,00;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
d. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Khusus Penyandang Disabilitas:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya maksimal derajat 2 (dua); dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

13. Khusus Putra/Putri Papua:
Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua yang dibuktikan dengan :
a. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir; dan
b. Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

14. Khusus Diaspora
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2
(dua) tahun;
b. Surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
c. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
d. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafilisasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
e. Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun .

15. Khusus Putra/Putri Kalimantan
Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

16. Bagi lulusan dari progam studi keguruan/kependidikan hanya dapat melamar formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama.

17. Bagi lulusan dengan kualifikasi pendidikan dari rumpun keagamaan (contoh: S-1 Manajemen Dakwah, S-1 Hukum Keluarga Islam, S-1 Hukum Ekonomi Syariah, dll) tidak dapat melamar pada lowongan formasi di BMKG;

18. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;

19. Bagi pelamar formasi pusat akan diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila sarana dan prasarana Instansi BMKG telah siap ditempati di Ibu Kota Nusantara (IKN); dan

20. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tahapan Seleksi CPNS BMKG 2024

Berikut ini tahapan seleksi CPNS BMKG 2024:

1. Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS BMKG 2024 19 Agustus s.d 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi Web SSCASN BKN 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI