Angka Stunting Masih Tinggi, Wamenkes Bicara Peran Badan Gizi Nasional Yang Baru Dibuat Jokowi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:27 WIB
Angka Stunting Masih Tinggi, Wamenkes Bicara Peran Badan Gizi Nasional Yang Baru Dibuat Jokowi
Ilustrasi stunting
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan stunting atau tengkes.

Dante mengatakan, bahwa stunting menjadi salah satu isu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 karena angkanya masih tinggi.

Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, tercatat bahwa angka stunting masih 21,5 persen. Padahal, Presiden Jokowi sudah menargetkan prevalensinya turun menjadi 14 persen pada 2024.

"Nanti pasti kita akan berkoordinasi dengan badan gizi," kata Dante kick off meeting Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Tekan Stunting di Wonogiri, Mahasiswa FK Undip Gelar Program Cegah Stunting

Menurut Dante, Kemenkes perlu menunggu hasil SSGI yang akan memotret status gizi anak Indonesia. Selain stunting, survei tersebut juga akan mencatat angka wasting, overweight, serta obesitas pada anak.

"Yang kita lakukan sekarang adalah surveinya untuk melihat gambaran di masyarakat pola gizi di anak-anak Indonesia seperti apa," katanya.

Dia bilang, bahwa target penurunan stunting tahun ini menjadi 17 persen dan pada 2025 baru ditargetkan bisa menyentuh angka 14 persen.

Keterlibatan Badan Gizi Nasional dalam penanganan masalah stunting tentu masih akan dievaluasi bersama banyak pihak, termasuk yang berkaitan dengan program pemberian makan bergizi gratis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin (19/8) kemarin. Dadan Hindayana diketahui sebagai dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca Juga: Cegah Stunting, KKN UNDIP Kenalkan Nugget Lele sebagai PMT Bergizi

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.

Sehingga, tugas dan fungsi dari deputi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI