Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:57 WIB
Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka
Eks Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada NasDem, PKS, hingga PKB yang sebelumnya memberikan sinyal kuat dukungan untuk Anies kekinian memantapkan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta.

Menurut Iwan, melalui putusan MK terbaru, jalan Anies maju kembali terbuka. Ia berujar PDI Perjuangan bisa mengajukan mantan wali kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menjadi pendamping Anies. Dengan begitu PDIP bisa mengusung pasangan Anies-Hendrar.

"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI