Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:57 WIB
Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka
Eks Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian, mengatakan kini warga Jakarta bisa memiliki calon gubernur sesuai aspirasi mereka, yakni Anies Baswedan. Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konsititusi (MK) menyoal partai politik tanpa kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Angga merasa bersyukur atas putusan MK yang membuat jalan Anies untuk kembali menjadi gubernur Jakarta menjadi terbuka.

"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," kata Angga dalam keterangan video seperti dilihat Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Angga berharap putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri

"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," kata Angga.

Ia optimis Anies bisa ikut mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," ujar Angga.

Sementara itu sebelumnya, Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik tanpa kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Ia bicara peluang Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta.

"Kita menyambut baik keputusan ini," kata Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Singgung soal Gibran, Pakar Sebut Putusan MK Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Berlaku Mulai Pilkada 2024

Sebelumnya, peluang Anies mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta muli tertutup seiring partai-partai yang sebelumnya mengumumkan dukungan justru berbalik arah.

Ada NasDem, PKS, hingga PKB yang sebelumnya memberikan sinyal kuat dukungan untuk Anies kekinian memantapkan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta.

Menurut Iwan, melalui putusan MK terbaru, jalan Anies maju kembali terbuka. Ia berujar PDI Perjuangan bisa mengajukan mantan wali kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menjadi pendamping Anies. Dengan begitu PDIP bisa mengusung pasangan Anies-Hendrar.

"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI