Suara.com - Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), menegaskan, jika pihaknya tak berharap kalau Airlangga Hartarto diproses hukum terutama oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Hal itu disampaikan AGK menanggapi kabar Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus perizinan ekspor crude palm oil alias CPO.
Awalnya, AGK mengaku tak mengetahui adanya kabar jika Airlangga akan diperiksa hari ini oleh Kejagung. Ia mengaku sedang sibuk melaksanakan Munas.
"Terus terang kami belum mendengar karena kami lagi sibuk Rapimnas," kata AGK di arena Munas, JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Ancang-ancang jadi Ketum Baru, Bahlil Lahadalia Bakal Ucapan Ini di Depan Para Kader Golkar Besok
Di sisi lain, ia pun menegaskan, jika pihaknya tak berharap kalau Airlangga sampai diproses hukum.
"Dan kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga harus mengalami atau menjalani proses hukum," ujarnya.
Kabar Diperiksa Kejagung Kasus CPO
Sebelumnya, Airlangga Hartarto dikabarkan diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus perizinan ekspor crude palm oil alias CPO.
Diketahui, Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Beredar isu, pengunduran dirinya diduga terkait sejumlah dugaan kasus yang membelitnya, salah satunya adalah kasus perizinan ekspor CPO.
Baca Juga: Agus Gumiwang Ngaku Siap Lantik Bahlil Lahadalia jadi Ketum Golkar, Asalkan...
Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar angkat bicara terkait kabar Airlangga Hartarto diperiksa pada hari ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi soal kabar Airlangga Hartarto akan diperiksa oleh penyidik Kejagung.
“Jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Harli mengaku akan mengabarkan kepada awak media jika pihaknya kembali memeriksa Airlangga terkait kasus CPO.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kami akan update,” katanya
Menurut dia, penanganan perkara kasus CPO ini masih terus bergulir. Di mana ada 17 korporasi yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi sekarang itu jadwalnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan tanggal 26 Agus 2024, juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah terjadwal,” katanya.
Harli menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dalam perkara ini. Namun penetapan tersangka baru tergantung dengan barang bukti dan fakta yang diperoleh.