Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 186 KUHP, Pasal 79(2) Undang-Undang Transportasi Jalan Tahun 1987, dan Peraturan 23 Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1959.
Raub mengimbau setiap pengguna jalan yang diperas tersangka agar melapor ke polisi untuk membantu penyidikan.
“Kami berharap penangkapan ini dapat membantu mengurangi ketakutan masyarakat untuk keluar malam dan menggunakan jalan raya,” tambahnya.