Suara.com - Polisi telah menangkap seorang wanita tunawisma berusia 31 tahun setelah video kamera dasbor yang menunjukkan penampakan 'hantu' di sekitar Jalan Austin Heights Utama di Johor Bahru menjadi viral di media sosial.
Menurut New Straits Times, polisi telah mencari wanita tersebut selama sekitar tiga minggu setelah video dirinya menjadi viral pada 27 Juli. Dia akhirnya ditangkap pada pukul 22.50 pada hari Sabtu, 17 Agustus.
Kepala Kepolisian Johor Bahru Selatan ACP Raub Selamat mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa wanita tersebut berpura-pura menjadi hantu untuk menakut-nakuti pengendara.
Dia akan menyergap kendaraan dan bertindak seolah-olah dia telah ditabrak, meminta uang dari pengemudi sebagai kompensasi atas dugaan kecelakaan tersebut, katanya.
Baca Juga: Gadis 'Orang Asli' Usia 10 Tahun Ditemukan Tewas, Hasil Otopsi Ungkap Adanya Pemerkosaan
Dalam video yang diposting online, wanita tersebut terlihat mengenakan pakaian berwarna gelap dan bergegas di depan mobil yang melaju di jalan pada malam hari.
Polisi mengatakan mereka melakukan patroli untuk menemukan dan menangkap wanita tersebut setelah menerima video pengguna jalan yang menakutkan, namun dia berhasil melarikan diri setiap saat.
"Petugas melaporkan bahwa wanita tersebut juga mengeluarkan suara-suara seram dalam kejadian tersebut. Namun, dia berhasil ditangkap kemarin dan diduga mengalami gangguan kesehatan mental," kata Raub kepada New Straits Times dalam konferensi pers, Minggu, 18 Agustus.
Kepala polisi mengatakan pemeriksaan latar belakang mengungkapkan bahwa wanita tersebut telah didenda berdasarkan Pasal 448 KUHP pada tahun 2018.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa dia sebelumnya pernah dirawat di RS Sultan Ismail karena kecelakaan dan depresi.
Baca Juga: Kado Spesial HUT Kemerdekaan RI, Kiandra Ramadhipa Raih Podium Kedua di IATC Malaysia
Tes urine awal menunjukkan dia negatif narkoba.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 186 KUHP, Pasal 79(2) Undang-Undang Transportasi Jalan Tahun 1987, dan Peraturan 23 Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1959.
Raub mengimbau setiap pengguna jalan yang diperas tersangka agar melapor ke polisi untuk membantu penyidikan.
“Kami berharap penangkapan ini dapat membantu mengurangi ketakutan masyarakat untuk keluar malam dan menggunakan jalan raya,” tambahnya.