Suara.com - Penyidik Polda Jambi menetapkan empat tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang alias ferienjob mahasiswa ke Jerman.
Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah diungkap oleh Bareskrim Polri.
Amin menjelaskan, keempat orang yang dijerat menjadi tersangka yakni pejabat di Universitas Jambi (UNJA). Mereka adalah Guru Besar UNJA, Sihol Situngkir; Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi UNJA, Rayandra; Kepala Unit Pelaksana Teknis layanan Dasar UNJA, Sri Wahyuni; dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNJA, Yatno.
“Tidak (para tersangka) ditahan, karena mereka kan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” kata Amin saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Beban Ganda Korban TPPO: Diperkosa Hingga Hamil, Tak Berani Pulang Bawa Anak
Dalam perkara ini, kata Amin, tersangka Sihol Situngkir berhubungan langsung dengan agensi penyedia magang alias ferienjob. Sementara, ketiga tersangka lainnya melakukan perekrutan mahasiswa.
Amin juga menyebut jika sebanyak 83 mahasiswa menjadi korban TPPO dengan modus ferienjob itu. Namun, dalam data pendaftaran terdapat 106 mahasiswa.
“Iya dugaannya mereka (tersangka) dapat imbalan. Masih didalami oleh penyidik peran lebih lanjut masing-masing tersangka ya,” tutur dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.18 THN 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ. Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan untuk magang, dipekerjaan sebagai buruh kasar. Hal itu tidak sesuai dengan jurusan studi yang dijalani para mahasiswa.