Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikabarkan diperiksa Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus perizinan ekspor crude palm oil alias CPO.
Diketahui, Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Beredar isu, pengunduran dirinya diduga terkait sejumlah dugaan kasus yang membelitnya, salah satunya adalah kasus perizinan ekspor CPO.
Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi soal pemanggilan Airlangga Hartarto.
“Jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Harli menegaskan, pihaknya bakal memberikan informasi ke media, jika pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Airlangga.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update,” katanya
Menurut dia, penanganan perkara kasus CPO ini masih terus bergulir. Di mana ada 17 korporasi yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi sekarang itu jadwalnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan tanggal 26 Agus 2024, juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah terjadwal,” katanya.
Harli menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dalam perkara ini. Namun penetapan tersangka baru tergantung dengan barang bukti dan fakta yang diperoleh.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Lagi Kasus CPO? Begini Kata Kejagung
“Saya sudah sampaikan bahwa menentukan seseorang sebagai tersangka tentu didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup. Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti,” katanya.