Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus CPO, Begini Kata Kejagung

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:13 WIB
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus CPO, Begini Kata Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikabarkan diperiksa Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus perizinan ekspor crude palm oil alias CPO.

Diketahui, Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Beredar isu, pengunduran dirinya diduga terkait sejumlah dugaan kasus yang membelitnya, salah satunya adalah kasus perizinan ekspor CPO.

Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi soal pemanggilan Airlangga Hartarto.

“Jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Lagi Kasus CPO? Begini Kata Kejagung

Harli menegaskan, pihaknya bakal memberikan informasi ke media, jika pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Airlangga.

“Saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update,” katanya

Menurut dia, penanganan perkara kasus CPO ini masih terus bergulir. Di mana ada 17 korporasi yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi sekarang itu jadwalnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan tanggal 26 Agus 2024, juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah terjadwal,” katanya.

Harli menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dalam perkara ini. Namun penetapan tersangka baru tergantung dengan barang bukti dan fakta yang diperoleh.

Baca Juga: Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!

“Saya sudah sampaikan bahwa menentukan seseorang sebagai tersangka tentu didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup. Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti,” katanya.

“Nah saat ini untuk korporasi sedang bergulir. Apakah nanti dalam proses persidangan ini akan ada fakta-fakta baru tentu itu akan dijadikan sebagai bahan pendalaman bahan kajian kepada penyidik,” imbuhnya.

Saat disinggung soal tanggal 26 nanti, apakah ada nama Airlangga dalam pemanggilan tersebut, Harli tidak merinci. Ia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak pengadilan.

“Itu boleh ditanya dong di pengadilan karena itu bagian dari quote calendar,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI