Percepatan Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkum dan HAM

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:42 WIB
Percepatan Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkum dan HAM
Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan.

Penyerahan penghargaan dilakukan saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin (19/08/2024).

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) di Pulau Nusakambangan. Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertipikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertipikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap, sisanya yang masih ada dalam penguasaan masyarakat, kan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana, usai mengikuti jalannya upacara.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN AHY Akui Masalah Tanah Sulit Diselesaikan, Apa Faktornya?

Ia menjelaskan, seluruh sertipikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa Sertipikat Tanah Elektronik.

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertipikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertipikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini perjanjian kerja sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Baca Juga: 2.086 Ha Lahan IKN Belum Status Clean and Clear, Kementerian ATR/ BPN Terus Dampingi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI