Waduh! Kualitas Udara Jakarta Lagi-lagi Memburuk Pagi Ini: Kota Berpolusi Terparah Kedua Setelah Tangerang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:19 WIB
Waduh! Kualitas Udara Jakarta Lagi-lagi Memburuk Pagi Ini: Kota Berpolusi Terparah Kedua Setelah Tangerang
Indeks Kualitas Udara di Jakarta Paling Buruk di Dunia (Unsplash/Alex Gindin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Jakarta lagi-lagi menjadi lokasi tidak sehat karena kualitas udaranya kembali memburuk pada Selasa (20/7/2024) pagi. Bahkan, Jakarta dinyatakan sebagai kota berpolusi parah kedua setelah Tangerang, Banten.  

Perihal kualita udara di Jakara yang kembali memburuk, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir yang diperbaharui pada pukul 05.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 169 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 80,5 mikrogram per meter kubik atau 16,1 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kualitas udara serupa juga terjadi pada Senin (19/8) dengan poin 153.

Baca Juga: Parah! Terburuk Kelima di Dunia karena Polusi, Ini Lokasi-lokasi di Jakarta yang Berbahaya buat Kesehatan

Adapun PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang sering dikaitkan dengan risiko kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
 
Rekomendasi kesehatan mengingat kualitas udara saat ini selain menghindari beraktivitas di luar ruangan, juga mengenakan masker saat berada di luar, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.

Jakarta, bila dibandingkan dengan kota lain di Indonesia, tercatat menduduki peringkat kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia setelah Tangerang (Banten) dengan poin 203. Adapun posisi ketiga diduduki Kota Bogor dengan poin 154.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melanjutkan upaya serius dalam menanggulangi penurunan kualitas udara di Jakarta.

Hal itu dilakukan melalui implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), yang menjadi panduan strategis bagi DLH dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta hingga tahun 2030.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI, yakni bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melaksanakan uji emisi kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. (Antara) 

Baca Juga: Berbahaya! Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Tak Sehat, Posisi Terburuk Kedua di Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI