Kemudian, kandidat harus mengantongi dukungan minimal 30 persen pemilik suara di Munas Golkar.
Di mana pemilik suara dalam Munas nanti adalah ketua Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan sejumlah organisasi sayap partai.
Kemudian, kandidat harus mengantongi dukungan minimal 30 persen pemilik suara di Munas Golkar.
Di mana pemilik suara dalam Munas nanti adalah ketua Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan sejumlah organisasi sayap partai.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI