Ada Surat Permintaan Jokowi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Silakan Tanya ke Pembuat

Senin, 19 Agustus 2024 | 21:54 WIB
Ada Surat Permintaan Jokowi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Silakan Tanya ke Pembuat
Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/8/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak mengetahui soal para politisi senior Partai Golkar yang menandatangani surat untuk meminta Presiden Joko Widodo sebagai ketua umum.

Jokowi diminta untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum Partai Golkar usai mundurnya Airlangga Hartarto.

Surat tertanggal 14 Agustus 2024 tersebut ditandatangani Mohamad Aly Yahya, Ridwan Mukti, Antony Zeidra Abidin, Ridwan Hisyam, Musfihin Dahlan, Agusman Efendi, dan Riswan Tony.

"Saya kebetulan tidak tahu itu surat. Silakan tanyakan saja kepada yang membuat surat," katanya saat di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Golkar Bicara Kans Tak Jadi Usung Airin Di Pilgub Banten: Kemungkinan Diberi Tugas Lain

"Dan karena surat tidak ditujukan kepada saya, maka saya tidak mempunyai legal standing untuk menjawabnya," tambahnya.

Bahlil mengaku ogah ambil pusing soal surat tersebut. Apalagi dalam iklim demokrasi, Bahlil mengklaim bahwa kompetisi merupakan hal yang wajar. Asalkan sesuai dengan aturan main.

"Jadi saya menghargai demokrasi, silahkan saja bermain dalam kompetisi kerangka aturan yang diterapkan SC," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee Rapimnas dan Munas Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan, untuk bisa mendaftar menjadi calon ketua umum, pihaknya telah membuat AD/ART.

“Aturan-aturan di SC sudah jelas, jadi kita ikuti aturan saja sesuai AD/ART ya,” ujar Adies.

Baca Juga: Beredar Surat Dukungan Sejumlah Politisi Senior Minta Jokowi Jadi Ketum Golkar

Adapun syarat untuk mendaftar menjadi Calon Ketua Umum Partai Golkar disebutkan harus menjadi pengurus DPP atau setingkat di bawahnya minimal lima tahun.

Kemudian, kandidat harus mengantongi dukungan minimal 30 persen pemilik suara di Munas Golkar.

Di mana pemilik suara dalam Munas nanti adalah ketua Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan sejumlah organisasi sayap partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI