Suara.com - Anak-anak Indonesia masih rentan jadi korban kekerasan orang dewasa. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bahkan mencatat, kasus kekerasan paling sering terjadi di dalam rumah dengan dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Plt Deputi VI Kemenko PMK Warsito dalam acara diskusi media di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Tempat kejadiannya, ternyata hampir mayoritas itu didominasi oleh tempat di rumah tangga. Kita sering mendengar ternyata banyak kejadian kekerasan justru oleh orang-orang terdekat, kakak, adik, saudara, paman, mungkin orang tua, kakek, dan seterusnya," katanya.
Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023, kasus kekerasan pada anak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari semula ada 2.133 kasus menjadi 2.355 kasus.
Baca Juga: KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
Tak hanya kekerasan fisik, anak juga masih rentan jadi korban kekerasan seksual. Hasil Survei Sesmen Nasional menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak berpotensi mengalami kekerasan seksual.
Selain rumah, sekolah juga masih menjadi lokasi kejadian kekerasan. Warsito menyampaikan, kekerasan yang terjadi di sekolah sering kali berkaitan dengan hukuman yang melebihi batas kemampuan fisik anak.
"Angkanya 26 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik. Tentu dalam konteks ini ketika hukuman fisik yang over, melampaui batas fungsi pendidiknya," ungkapnya.
Dilihat secara usia, paling rentan kekerasan itu terjadi pada anak remaja umur 13-17 tahun. Dengan jumlah korban laki-laki 20 persen dan 25 persen anak perempuan.
"Ini usia SMP yang juga sampai SMA kelas 1, ini menjadi penting. Mereka adalah usia remaja, usia pertumbuhan yang harusnya mendapatkan pendidikan yang sangat penting," katanya.
Baca Juga: KPAI: dari 262 Kasus Kekerasan Anak, 153 di Antaranya Libatkan Ibu Kandung