Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan Nurul Ghufron tersebut terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) perihal pelaksanaan sidang kode etik KPK.
Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu teregister dengan nomor 26 P/HUM/2024. Putusan atas gugatan tersebut dilakukan MA pada hari ini, Senin (19/8/2024).
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian petikan putusan yang dimuat dalam laman resmi MA.
Baca Juga: 8 Internal KPK Lolos Seleksi Administrasi Capim, Ada Nama Pahala Nainggolan hingga Nurul Ghufron
Adapun susunan Majelis yang memutus perkara tersebut ialah Irfan Fachruddin selalu Ketua, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis 1, Cerah Bangun selaku Anggota Majelis 2, dan Adi Irawan selaku Panitera Pengganti.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron dalam permohonannya, Jumat (3/5/2024).