Salah Sasaran, Penembakan di Rumah Anggota DPRD Badung, Polisi Ungkap Target Sebenarnya

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:12 WIB
Salah Sasaran, Penembakan di Rumah Anggota DPRD Badung, Polisi Ungkap Target Sebenarnya
Pelaku penembakan saat di Mapolres Badung, Senin (19/8/2024) [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski kebetulan mengenai rumah anggota DPRD, Teguh juga mengonfirmasi jika pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik. Arya disebut bekerja sebagai petani atau pekerja serabutan.

Atas perbuatannya, Arya diancam dua pasal yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI