Suara.com - Oesman Sapta Odang alias Oso kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk periode 2024-2029. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV Partai Hanura di The Stones Hotel, Legian, Bali, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Suara.com, dalam rapat pleno Munas IV Partai Hanura, para peserta dari DPP, DPD, hingga DPC Partai Hanura, sepakat meminta Oso untuk kembali memimpin partai lima tahun mendatang.
Rapat pleno itu dipimpin oleh Ahmad Muqowan selaku ketua, Surfani selaku sekretaris, serta Marwan Paris, Benny Rhamdani, I Kadek Arimbawa selaku anggota.
Rapat pleno berjalan dalam suasana demokratis, dan penuh kekeluargaan. Satu per satu agenda munas dibahas dalam rapat pleno, termasuk penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Hanura.
Kemudian, rapat pleno yang dipimpin Ahmad Muqowam itu masuk pada agenda pemilihan ketua umum. Para peserta munas dengan kompak meminta dan mengusulkan OSO agar memimpin Hanura lima tahun mendatang.
Selain tidak ada calon lain yang mendaftar, para peserta juga masih menginginkan dan mempercayakan OSO untuk menjadi ketua umum Partai Hanura. "Oso lanjutkan, aklamasi," teriak sejumlah peserta.
Pimpinan sidang pun akhirnya mengetuk palu atas usulan dipilihnya kembali OSO untuk menjadi ketua umum DPP Partai Hanura periode 2024-2029 secara aklamasi.
Para peserta munas pun kompak menerima hasil tersebut. Teriakan nama Oso pun menggema di arena munas.
Lalu, pimpinan sidang melakukan pengesahan keputusan Munas IV Nomor 04/KEP.Munas IV-Hanura/VIII/2024 tentang ketua umum terpilih DPP Partai Hanura periode 2024-2029.
Baca Juga: Meski Telan Kekalahan Pilpres 2024, Megawati Sebut PPP, Hanura dan Perindo Tetap Setia Bersama PDIP
"Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, Munas IV Partai Hanura menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, Bapak Doktor Oesman Sapta terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum DPP Partai Hanura periode 2024-2029," kata Benny. Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 19 Agustus 2024 di Denpasar, Bali, oleh pimpinan sidang.