g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada pasal 5 disebutkan pula sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi dari Badan Gizi Nasional. Program tersebut menyasar kepada peserta didik jenjang anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan
pendidikan pesantren.
Kemudian, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.
Sehingga, tugas dan fungsi dari deputi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.