Begini Fungsi Badan Gizi Nasional yang Baru Dibuat Jokowi, Jadi Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 19 Agustus 2024 | 12:01 WIB
Begini Fungsi Badan Gizi Nasional yang Baru Dibuat Jokowi, Jadi Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Lembaga yang dipimpin Dadan ini nantinya akan turut mengurus program makan bergizi gratis.

Dadan Hindayana sendiri diketahui merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Dalam aturan tersebut pada Bab II pasal 4 dijelaskan sejumlah fungsi dari Badan Gizi Nasional, di antaranya:

a. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

e. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Begini Perasaan Rosan Setelah Masuk Kabinet Jokowi Lagi Jadi Menteri Investasi

f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI