Kontroversi Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut, Klaim Nominasi Nobel Diragukan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Agustus 2024 | 11:24 WIB
Kontroversi Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut, Klaim Nominasi Nobel Diragukan
Taruna Ikrar. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taruna Ikrar adalah seorang dokter dan ahli di bidang farmasi, jantung, dan syaraf. Ia memperoleh gelar dokter dari Universitas Hasanuddin di Makassar, kemudian melanjutkan studi master di bidang Farmakologi di Universitas Indonesia.

Profil Taruna Ikrar lebih lengkap bisa disimak di sini:

Taruna mendapatkan beasiswa dari pemerintah Jepang untuk melanjutkan spesialisasi penyakit jantung di Universitas Niigata, Jepang. Ia juga menempuh program post-doctoral di bidang neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat.

Taruna Ikrar aktif di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB IDI untuk periode 2000-2003.

Ia juga diklaim terlibat dalam berbagai organisasi internasional seperti American College of Cardiology, Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Heart Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.

Taruna pernah mengajar di Departemen Bioteknologi dan Neurosains di Surya University pada tahun 2014 serta menjadi profesor tambahan di Departemen Neurologi, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

Kontroversi Taruna Ikrar

Di balik prestasi gemilang di atas, Taruna Ikrar juga tidak lepas dari kontroversi.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mencabut gelar profesor Taruna Ikrar melalui Keputusan Nomor 48674/M/07/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2022, Nadiem Makarim juga mengangkat Taruna sebagai guru besar tetap di Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati, Lampung.

Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Otto Hasibuan Kuasa Hukum Jessica Wongso yang Pengalaman Tangani Kasus Kelas Kakap

Kabar ini kala itu dikonfirmasi oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengonfirmasi pencabutan gelar tersebut pada 1 November 2023 di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI