Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Pantauan Suara.com di lokasi, Jessica Wongso keluar dari lapas perempuan kelas IIA sekitar pukul 9.37 WIB. Dia terlihat memakai pakaian berwarna biru dan celana cokelat.
Meski tak bicara, Jessica Wongso sempat tersenyum dan melambaikan tangannya kepada para wartawan yang hadir.
Dia lantas berjalan menuju mobil. Tak lama setelah itu, dia pergi meninggalkan Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga: Ekspresi Semringah Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Nantinya, Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dikenakan Wajib Lapor Hingga Maret 2032
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.