Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mesti melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.
Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Meski dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, Jessica akhirnya bisa bebas bersyarat setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi. Menurut Deddy, Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Baca Juga: Berapa Tarif Otto Hasibuan? Eks Pengacara Jessica Wongso Kini Bela Prabowo-Gibran di MK