Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:44 WIB
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso. (Instagram/mygigsmedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso menghirup udara bebas dan bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, Jessica Wongso akhirnya bisa bebas bersyarat setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

Baca Juga: Karier dan Kekayaan Irwan Hidayat Lebih dari Rp 22 T, Bos Sido Muncul Ingin Bantu Bebaskan Jessica Wongso

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Nantinya, Jessica harus melakukan wajib lapor selama menjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.

Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Baca Juga: Biodata dan Agama Irwan Hidayat Bos Sido Muncul, Ingin Bantu Bebaskan Jessica Wongso

Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI