Suara.com - Pemerintah mengumumkan akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2024. Pendaftaran CPNS 2024 sendiri dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Pada penerimaan CPNS 2024, Pemerintah menyediakan 250.407 formasi yang terdiri dari lembaga atau kementerian dan pemerintah di daerah.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Kamis (15/8/2024)
Anas meminta calon pelamar CPNS 2024 aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Jadwalnya
Pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Anas.
Cara Melihat Formasi CPNS 2024
Bagi anda yang ingin melihat formasi CPNS 2024, silakan klik https://sscasn.bkn.go.id./. Saat ini website tersebut belum bisa diakses.
Nanti jika sudah mendekati hari pendaftaran, pemerintah akan membuka akses ke website tersebut agar pelamar bisa melihat formasi yang bisa didaftar.
Berikut cara melihat formasi CPNS 2024:
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "Layanan Informasi"
- Pilih "Info Lowongan"
- Selanjutnya akan muncul kolom "Jenis Pengadaan" dan "Instansi"
- Isi kolom "Jenis Pengadaan" dan kolom "Instansi"
- Klik "Cari"
Syarat Daftar CPNS 2024
Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS 2024, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
1.Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
12. Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
13. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.