“Laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online,” tulis akun Instagram @bawasluri.
Selain mendatangi kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, Anda bisa melaporkannya secara online mengikuti cara langkah-langkah berikut.
- Pilih menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar.
- Lengkapi identitas pelapor, mulai dari nama sampai nomor identitas.
- Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini adalah KTP.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP.
- Sebagai catatan, sanggahan Anda akan diprotes jika swafoto tidak sesuai.
- Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP.
- Ikuti tahap laporan berikutnya sampai berhasil terkirim.
Sementara itu, khusus bagi warga DKI Jakarta yang namanya dicatut dan ingin mencabutnya, pelaporan bisa dilakukan ke WA nomor 082-123-123-336.
Seperti itulah cara cek pendukung bakal calon dan langkah untuk melaporkan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Ayo awasi proses pemilihan kepala daerah tahun ini.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri