Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, Awas NIK KTP Rawan Dicatut!

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20:52 WIB
Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, Awas NIK KTP Rawan Dicatut!
cek pendukung bakal calon (Web KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online,” tulis akun Instagram @bawasluri.

Selain mendatangi kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, Anda bisa melaporkannya secara online mengikuti cara langkah-langkah berikut.

  • Pilih menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar.
  • Lengkapi identitas pelapor, mulai dari nama sampai nomor identitas.
  • Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini adalah KTP.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP.
  • Sebagai catatan, sanggahan Anda akan diprotes jika swafoto tidak sesuai.
  • Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP.
  • Ikuti tahap laporan berikutnya sampai berhasil terkirim.

Sementara itu, khusus bagi warga DKI Jakarta yang namanya dicatut dan ingin mencabutnya, pelaporan bisa dilakukan ke WA nomor 082-123-123-336.

Seperti itulah cara cek pendukung bakal calon dan langkah untuk melaporkan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Ayo awasi proses pemilihan kepala daerah tahun ini.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI