Diduga Catut NIK Warga, KPU Jakarta Sebut Pendaftaran Paslon Independen Dharma-Kun Masih Sah

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 21:06 WIB
Diduga Catut NIK Warga, KPU Jakarta Sebut Pendaftaran Paslon Independen Dharma-Kun Masih Sah
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPU Jakarta menyatakan bahwa pencalonan pasangan cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, saat ini masih dinyatakan sah. Meski pencalonan pasangan tersebut diwarnai dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Kepala Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa langsung membatalkan pencalonan Dharma-Kun. Sebab, KPU sendiri memerlukan rekomendasi dari Bawaslu setelah dilakukan verikasi data.

"Melihat dari sisi proses, tahapan itu kan sudah kami buat dalam bentuk berita acara. Berita acara ini tentu sifatnya sah dan di dalam rapat pleno terbuka kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu. Tentu sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan, maka itu sifatnya sah," kata Dody ditemui di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Untuk membuktikan polemik pencatutat NIK, Dody menjelaskan bahwa Bawaslu harus membuktikan sejumlah data bila ada yang memang ternyata tidak memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.

Baca Juga: Keanehan Dokumen Pendaftaran Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta: NIK Double hingga Warga Meninggal Dicatut

Di sisi lain, KPU sendiri akan tetap melanjutkan proses pendaftaran paslon independen yang akan ditutup pada 19 Agustus mendatang, sekaligus penetapan Surat Keputusan (SK).

"Tahapan kan harus tetap berjalan. Tentu kami tunggu segera rekomendasi dari teman-teman Bawaslu DKI Jakarta seperti apa nanti," ujarnya.

Dody juga mengungkapkan bahwa masih terjadi kesalahan sistem dalam data NIK yang ada di laman infopemilu KPU. Sebab terjadi pencamputan antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data (yang tercatut) sudah tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Dody.

Menurutnya, di laman infopemilu ada beberapa data yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos tahap verifikasi faktual. Salah satu contoh data seperti itu ialah NIK anak Anies Baswedan, Mikail Azizi, yang dipastikan datanya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Pengaduan Bila NIK Dicatut Untuk Cagub Independen Jakarta

"Ada yang lolos vermin tapi enggak lolos verfak. Berarti dia tidak mendukung sebenarnya. Tapi verifikasi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut," ucapnya.

Akibat pencampuran data tersebut, Dody mengatakan kalau KPU Jakarta sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI