Geger Pencatutan KTP Warga, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Jakarta

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Geger Pencatutan KTP Warga, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Jakarta
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPU Jakarta perlu menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait nasib pencalonan pasangan cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024.

Meski telah banyak pengaduan dari masyarakat yang mengaku NIK dicatut sepihak untuk mendukung Dharma-Kun, Kepala Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyampaikan kalau pihaknya masih harus menunggu rekomendasi Bawaslu dalam pengambilan keputusan lanjutan.

"Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual ke-satu dan verifikasi ke-dua sudah kami lakukan," kata Dody temui di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Dia menegaskan bahwa berbagai proses itu telah dilakukan KPU dengan pengawasan oleh Bawaslu serta dilakukan secara terbuka. Sehingga publik juga bisa menyaksikan prosesnya.

Baca Juga: Keanehan Dokumen Pendaftaran Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta: NIK Double hingga Warga Meninggal Dicatut

"Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspon oleh teman-teman Bawaslu rekomendasi, kami akan tidak lanjut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen.

Dharma-Kun telah ditetapkan lolos verifikasi syarat pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan verifikasi faktual kedua yang diserahkan ke KPU, dari 826.766 berkas administrasi hanya ada sebanyak 494.467 dokumen yang memenuhi syarat. Sementara, 332.299 dokumen sisanya tak memenuhi syarat.

Pada verifikasi faktual pertama sebelumnya, pasangan itu telah mengantongi 183.001 data dukung. Sehingga hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. Angka itu telah melampaui syarat dukungan minimal 618.968 dukungan.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Pengaduan Bila NIK Dicatut Untuk Cagub Independen Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI