Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah lakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. KPU Jakarta menetapkan ada sebanyak 8.248.283 DPS yang terdata.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih sementara.
"Tentu data ini masih sementara. Sesuai dengan namanya, daftar pemilih sementara. Setelah ini, KPU akan mengumumkan secara terbuka melalui website. Kemudian media sosial juga papan pengumuman yang ada di kelurahan. Juga di forum-forumnya RT-RW," kata Fahmi ditemui usai rapat pleno di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Fahmi mengingatkan kepada masyarakat Jakarta untuk memastikan agar nama dan NIK telah terdaftar sebagai calon pemilih.
Sehingga nantinya bisa menggunakan hak suaranya dalam memilih cagub-cawagub Jakarta.
Masyarakat bisa lakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id.
"Untuk mengecek kepastian namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, masyarakat bisa melaporkan secara langsung melalui PPS di kelurahan, PPK di kecamatan, ataupun KPU Kabupaten Kota Setempat. Atau bisa melapor secara digital melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu daftar," jelasnya.
Untuk mengurus nama dan NIK yang belum terdaftar sebagai calon pemilih, Fahmi mengingatkan untuk menginput dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk didaftarkan sebagai pemilih, salah satunya KTP.
Baca Juga: Dicap Cuma Boneka di Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Santai: Tuhan Sudah Menentukan