Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa NIK KTP kedua anaknya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun. Begitu kabar ini menghebohkan publik, masyarakat pun perlu mengetahui cara cek KTP dicatut atau tidak oleh calon kepala daerah.
Sebenarnya, cara cek KTP dicatut atau tidak oleh calon kepala daerah itu cukup mudah. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi milik KPU yang bakal memeriksa nomor NIK kalian.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana diketahui telah memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen. Hal itu telah disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, pada saat menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wahyu mengatakan bahwa pasangan tersebut bisa ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang. Namun Anies Baswedan menunjukkan fakta mengejutkan dibalik pencalonan Dharma Pongrekun.
Baca Juga: KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana
Melalui akun X (Twitter) resmi milik Anies Baswedan, pada hari Jumat (16/8/2024), mantan Gubernur DKI Jakrta ini membagikan tangkapan layar situs infopemilu.kpu.go.id.
Anies mengaku bahwa data NIK KTP milik kedua anaknya, atas nama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, dicatut mendukung bakal calon perseorangan kepala daerah. Tertulis di sana nama Dharma Pongrekun.
Tak hanya itu, Anies mengaku bahwa NIK KTP milik adiknya juga ikut dicatut oleh calon independen kepala daerah DKI Jakarta.
Hal ini tentu membuat masyarakat merasa khawatir. Untuk itu, berikut akan dipaparkan bagaimana cara cek KTP dicatut atau tidak.
Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak
Masyarakat memang perlu mengecek apakah NIK KTP-nya dicatut secara sepihak atau tidak untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024.
Pasalnya, saat ini media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan pernyataan sejumlah warga Jakarta yang juga mengaku identitas NIK KTP-nya dicatut sepihak untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Berikut ini adalah cara untuk mengecek NIK KTP apakah dipakai untuk dukungan calon independen di Pilkada 2024 atau tidak:
1. Pertama, silakan buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Di halaman beranda, silakan pilih menu “Tahapan Pemilihan”.
3. Kemudian, silakan klik menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.
4. Maka Anda akan diarahkan ke laman Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.
5. Silakan masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
6. Lalu, silakan centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.
7. Jika Anda tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, maka ada informasi bertulis, “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah”.
8. Tapi jika NIK dicatut, maka akan muncul informasi data diri Anda, berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Ada juga keterangan berupa, “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung” beserta nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.
Bagi Anda yang NIK KTP-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independen, maka Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Silakan unggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu setempat, lalu lengkapi aduan tersebut dengan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukan data dicatut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama