DPR Susun UU RPJPN 2025-2045, Biar Presiden hingga Gubernur Tak Lagi Punya Ambisi Pribadi

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:00 WIB
DPR Susun UU RPJPN 2025-2045, Biar Presiden hingga Gubernur Tak Lagi Punya Ambisi Pribadi
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menyampaikan pidato didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan DPR RI tengah menyusun Undang-Undang tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2025-2045.

Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya saat Sidang Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2024-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007. Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045," ucap Puan.

Puan berharap UU RPJPN bisa dimanfaatkan untuk memberikan arah pembangunan nasional pemerintahan mendatang.

Baca Juga: Puan Sempat Bahas Isu Perempuan, Meutya Hafid Ungkit Paskibraka yang Tak Boleh Pakai Hijab

"Keberadaan Undang-Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan," sebut dia.

Lebih lanjut, Puan mengatakan UU RPJPN membuat kepala negara hingga kepala daerah tidak lagi bisa berambisi sendiri-sendiri untuk melakukan pembangunan.

"Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/ Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia. Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI