Suara.com - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menolak hasil pemilihan Presiden (Pilpres) Venezuela karena dianggap tidak transparan, hal itupun nampaknya mendapatkan sorotan dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Bahkan, Joe Biden juga mendukung pemilihan umum baru di Venezuela pada Kamis (15/8) menyusul pemungutan suara 28 Juli yang disengketakan di negara Amerika Latin tersebut.
Biden ketika ditanya wartawan sebelum meninggalkan Gedung Putih apakah dia mendukung pemilihan umum baru di Venezuela, Biden dengan singkat mengatakan: "Ya."
Otoritas pemilu negara Venezuela menobatkan Presiden Nicolas Maduro sebagai pemenang pemilu, tetapi menahan diri untuk tidak merilis data pemilih di tengah klaim oposisi bahwa kandidat Edmundo Gonzalez adalah pemenang sebenarnya.
Baca Juga: Kerusuhan Bangladesh Renggut Nyawa WNI, Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Pemimpin oposisi Maria Corina Machado dan Gonzalez, yang bersembunyi dengan alasan keamanan, menyerukan kepada warga Venezuela untuk turun ke jalan pada 17 Agustus untuk menuntut pemerintah mengakui Gonzalez sebagai pemenang pemilu.
Meski Maduro dinyatakan sebagai pemenang pemilu dengan meraih 52 persen suara melawan 43 persen untuk Gonzalez, Dewan Pemilihan Nasional (CNE) belum menerbitkan rincian penghitungan suara, dengan tuduhan peretasan sistem pemungutan suara.
Oposisi mengatakan bahwa menurut lebih dari 80 persen penghitungan suara yang dapat mereka akses, saingan Maduro dalam pemilu yang disengketakan itu menang dengan lebih dari 67 persen suara.
Sebuah panel pakar PBB mengatakan pada Selasa bahwa CNE "tidak memenuhi langkah-langkah dasar transparansi dan integritas yang penting untuk menyelenggarakan pemilu yang kredibel."
Tim pakar yang beranggotakan empat orang, yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, menghabiskan lebih dari satu bulan di Caracas sebagai salah satu dari sedikit pengamat independen yang diundang oleh pemerintah Maduro.
Baca Juga: Wilayah Kursk Rusia Bakal Diserang Ukraina, Inggris Siap Kirim Persenjataan
Para pakar dalam laporan sementara mereka mengatakan bahwa proses pengelolaan hasil "tidak mengikuti ketentuan hukum dan peraturan nasional, dan semua tenggat waktu yang ditetapkan terlewati."
"Dalam pengalaman panel, pengumuman hasil pemilu tanpa publikasi rinciannya atau rilis hasil tabulasi kepada kandidat tidak memiliki preseden dalam pemilu demokratis kontemporer," kata para pakar dalam laporan tersebut.