Naik Rp 3,4 Triliun, APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2024 Ditetapkan Rp 85,1 Triliun

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 13:24 WIB
Naik Rp 3,4 Triliun, APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2024 Ditetapkan Rp 85,1 Triliun
Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI tahun 2024. Kedua pihak sepakat APBDP 2024 senilai Rp85,1 triliun.

Artinya, APBD DKI Jakarta mengalami kenaikan Rp 3,4 triliun dari angka awal Rp 81,71 triliun.

Besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Sebelum disepakati, lima komisi telah membahas selama empat hari. Sejak Jumat (9/8/2024) hingga Senin (12/8/2024). Lalu hasilnya disampaikan dalam rapat Banggar, Rabu (14/8/2024).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya bersama eksekutif telah menindaklanjuti rekomendasi yang didapat dari rapat-rapat komisi soal APBDP 2024.

“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85.190.596.577.676,” ujar Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (16/8/2024).

Selanjutnya Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.

“Disetujui bahwa pelaksanaan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur mengenai rencana Perubahan APBD 2024 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2024. Nilainya disetujui naik sebanyak Rp3,76 triliun dari APBD 2024.

Baca Juga: Cuma Ganti Nama Raperda, Pemprov DKI Mulai Bahas Lagi Rencana Jalan Berbayar

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 saat Sidang Paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI