Akibat perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)