Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 02:30 WIB
Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan
Ilustrasi--Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan. (Pixabay/KlausHausmann)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JD, pengusaha sebuah kafe ditangkap polisi lantaran diduga telah memeras dan mengancam seorang kepala desa di Kota Mukomuko, Bengkulu. Terduga pemeras kades tersebut pun telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perihal penetapan tersangka dan kronologi kasus itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, di Mukomuko pada Kamis (15/8/2024). 

"Kami menangkap terlapor (JD)  ini pada tanggal 14 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, terdiri atas tiga saksi dari pihak pelapor, serta terlapor dan dua rekan terlapor.

Baca Juga: KPK Gadungan Terciduk, Ini Penampakan Mobil Mewah Porsche dan Alphard Yang Jadi Bukti Pemerasan

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, ketika JD menghubungi korban untuk mengajak bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko.

Terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa korban.

Setelah itu, tersangka JD meminta uang sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin mendapatkan bantuan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, JD mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Dalam aksinya, JD mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Berdasarkan kesepakatan dengan korban, tersangka JD menerima uang sebesar Rp5,5 juta, dengan rincian Rp3 juta yang diterima pada hari Selasa (13/8) dan Rp2,5 juta pada hari Kamis (14/8).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pegawai KPK Gadungan, Pj Bupati Bogor ke Anak Buah: Jangan Takut Lapor jika Diperas

Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta tersebut, tersangka telah menggunakan sebesar Rp3 juta untuk keperluan pribadinya, sedangkan Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI