Siap Advokasi Etnis Rohingya Korban HAM Berat Militer Myanmar, Feri Amsari: Pelaku Bisa Diadili di Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:25 WIB
Siap Advokasi Etnis Rohingya Korban HAM Berat Militer Myanmar, Feri Amsari: Pelaku Bisa Diadili di Indonesia
Imigran Rohingya di Idi Sport Center (ISC), Aceh Timur. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Dompet Dhuafa meluncurkan buku berjudul 'Ibarat Satu Tubuh' yang membahas bentuk perjuangan guna mengadili para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.

Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari mengatakan buku tersebut berisi soal perdagangan senjata dan pembantaian etnis Rohingya.

“Buku ini menjelaskan perjuangan kami melakukan advokasi terkait dengan perlindungan etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar pasca junta militer,” kata Feri kepada Suara.com di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

“Kami berpandangan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat di wilayah ASEAN bisa diadili di Pengadilan HAM Indonesia karena Jakarta merupakan ibu kota ASEAN,” tambahnya.

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Jokowi Konyol jika Reshuffle Menteri di Akhir Masa Jabatan Presiden

Indonesia juga dinilai memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin ASEAN, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. 

Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari. (Suara.com/Faqih)
Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari. (Suara.com/Faqih)

“MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan bahwa ini konsepnya bagus, cuma tidak bisa diterapkan sekarang,” katanya.

Berdasarkan ketentuan KUHP, konsep universal juridiction, kata Feri, bisa diterapkan pada 2026 mendatang.

“Jadi upaya ini akan kami terus perjuangkan untuk memastikan perlindungan HAM terhadap berbagai etnis yang di langgar hak asasinya, terutama etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar di Indonesia,” bebernya.

Feri menyampaikan, soal KUHP yang baru bakal diterapkan pada 2026 mendatang. Dalam KUHP tersebut nantinya bakal bakal menerapkan universal juridiction diterapkan di pasal 6 KHP baru.

Baca Juga: Saran untuk Anies Baswedan Buat Amankan Tiket Cagub DKI Jakarta: Dekati PDIP

“Jadi, dengan sendirinya bisa diterapkan di 2026,” jelasnya.

Feri mengatakan, kemarin MK sempat mempertimbangkan hal ini tidak bisa diadili dengan pertimbangan diplomasi dan ekonomi. Namun, soal ekonomi ternyata terkait dengan perdagangan senjata antara Indonesia dengan Myanmar.

“Jadi, Indonesia sendiri terlibat dalam upaya pembantaian etnis Rohingya karena dengan praktik menjual peluru. Secara tidak langsung, Indonesia ikut membunuh etnis Rohingya,” pumgkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI