Suara.com - Kekinian tengah ramai diperbincangkan Paskibraka perempuan yang diminta melepas jilbab saat dikukuhkan di IKN pada Selasa (13/8/2024). Setidaknya ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang sejak latihan mengenakan jilbab namun saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo, mereka tak mengenakan jilbab.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad atau yang kerap disapa Gus Hilmy turut memberikan komentar terkait kontroversi tersebut. Dia menyayangkan hal itu dapat terjadi pada aturan BPIP yang baru.
"Padahal aturan tahun 2022, jilbab jelas diperbolehkan. Tidak ada alasan yang substansial atas larangan itu," kata Gus Hilmy saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (15/8/2024).
Senator asal Yogyakarta itu berharap aturan baru ini bisa segera dievaluasi. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi lagi dalam penerapannya ke depan.
Baca Juga: Di Balik Paskibraka Tak Berjilbab, Publik Soroti Gaji Kepala BPIP Tembus Ratusan Juta?
Apalagi terkait dengan penggunaan jilbab, kata Gus Hilmy, sekarang sudah sangat berkembang. Dalam berbagai acara atau kegiatan, jilbab tetap digunakan oleh beberapa perempuan.
"Perkembangan fashion jilbab hari ini kan sangat fleksibel. Ada jilbab casual, formal, dan lain-lain. Orang renang pun sekarang sudah bisa pakai jilbab," ujarnya.
"Begitu pula dengan pakaian resmi Paskibraka, jilbab bisa dibentuk sesuai dengan pakaian maupun aturannya. Justru itu akan mencerminkan identitas kita yang toleran dan ketimuran," imbuhnya.
Klarifikasi BPIP
Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan tidak melarang pemaksaan lepas hijab, tetapi hal itu dilakukan karena kesukarelaan anggota paskibraka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Protes Larangan Anggota Paskibraka Berhijab, KH Said Aqil Siradj: Jangan Diseragamkanlah!
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.