Miris! KPK Ungkap Kondisi Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi: Sebagian Bangunan Roboh

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:37 WIB
Miris! KPK Ungkap Kondisi Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi: Sebagian Bangunan Roboh
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami yang diduga dikorupsi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari informasi yang diterimanya diketahui sebagian bangunan pada shelter tsunami yang dibangun Waskita roboh.

“Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, bangunannya sudah sebagian roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan artinya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Shelter Tsunami Wanasalam Lebak (Youtube)
Ilustrasi--shelter tsunami. (Youtube)

Mengenai dugaan adanya masalah pada bahan bangunan, Asep menyebut pihaknya akan mendatangkan ahli untuk memeriksa shelter tsunami.

Baca Juga: Serahkan Kasus LPEI ke KPK, Kejagung Sebut Jadi Bukti Sinergitas Lembaga Aparat Penegak Hukum

Nilai Korupsi Tembus Rp20 Miliar

Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai sekitar Rp 20 miliar.

"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa, Jumat (2/8/2024).

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea Hardiningsih]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea Hardiningsih]

Menurut dia, penyidik memperkirakan kerugian negaranya total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami.

Baca Juga: Hasto Klaim Diperiksa KPK di Kasus DJKA karena Tersangka Punya Nomor Kontaknya

Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI