Suara.com - Sahir (24) kini harus hidup lama di penjara karena aksi sadisnya membunuh istrinya, Zakilah Indri Winata (21). Pria di Cimahi, Jawa Barat itu tega membunuh sang istri dan dibiarkan membusuk selama seminggu dengan kondisi mayatnya terbungkus plastik.
Setelah tertangkap, terungkap motif di balik aksi sang suami menghabisi nyawa istrinya. Ternyata alasan Sahir membunuh Indri karena terbakar api cemburu usai melihat pesan mesra sang istri kepada pria lainya di ponselnya.
Perihal motif di balik kasus mayat wanita terbungkus plastik itu diungkapkan oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
"Pelaku mengakui melakukan tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan merasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya. Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya, kemudian melakukan tindakan keji," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Nasib Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Kini Dituntut Pidana Mati
Usai membunuh, tersangka Sahir lalu membungkus mayat istrinya dengan menggunakan plastik dan dibiarkan tergeletak selama satu minggu di dalam kamar. Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi rasa cemburu buta sang suami terungkap setelah polisi menemukan jasad korban pada Selasa (13/8/2024) lalu.
"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas, kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," kata dia.
Ditabur Kopi dan Pewangi Pakaian
Untuk menyamarkan bau busuk dari jasad korban, pelaku sengaja menabur serbuk kopi dan pewangi pakaian agar tidak timbul kecurigaan adanya pembunuhan di rumah tersebut.
"Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus, sudah diikat, sudah dikasih cairan pewangi pakaian, sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.
Baca Juga: Mega Dibunuh Anak Gegara Omongan Nyelekit: Digorok Pakai Cutter, Mayatnya Dikubur di Belakang Rumah
Lebih lanjut Tri mengungkapkan pelaku sempat terpikir untuk membuang jasad istrinya itu yang telah membusuk beberapa hari di dalam kamarnya.
"Pelaku ini mencari celah untuk bisa ada waktu, ada waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah ini yang sudah dibungkus ini keluar, kemudian dibuang ke suatu tempat," katanya.
Namun, kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga dengan bau busuk yang ada di kamar Sahir. Setelah diketahui jika asal bau busuk itu dari jenazah istrinya, warga pun langsung melapor ke polisi.
"Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku ini akan segera membuang," kata Tri.
Dalam kasus ini, tersangka Sahir dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)