Suara.com - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menyoroti aturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal dugaan pelarangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) mengenakan jilbab.
Dhahana mengatakan tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibaraka sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.
Baca Juga: Menpora Sentil BPIP Soal Lepas Jibab Paskibraka: Jangan Alasan Keseragaman Lalu Tabrak Nilai
Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata dia.
Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.
Baca Juga: BPIP Kena Skak Fashion Stylist: Pemakaian Hijabnya Cocok dengan Seragamnya
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Meski demikian, Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka
putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.
"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya.