Soal 'Tali Kasih' Rp 1 Miliar dari Prabowo, IKOHI Tegaskan Proses Hukum Tak akan Berhenti

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:24 WIB
Soal 'Tali Kasih' Rp 1 Miliar dari Prabowo, IKOHI Tegaskan Proses Hukum Tak akan Berhenti
Anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Wilson saat sampaikan keterangan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Wilson menanggapi pertemuan antara Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dengan keluarga korban penghilangan paksa akvitis.

Pada pertemuan tersebut, disinyalir ada upaya pemberian tanda 'tali kasih' berupa uang senilai Rp 1 miliar dari mereka untuk keluarga korban.

Meski begitu, Wilson menyatakan, walau ada keluarga korban yang menerima uang tersebut, bukan berarti tuntutan proses hukum atas dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga merupakan presiden terpilih dalam kasus penghilangan paksa aktivis berhenti begitu saja.

"Dengan pertemuan yang menghasilkan uang tali kasih Rp 1 miliar dari pimpinan tinggi Partai Gerindra kepada korban bukan berarti kasus hukum pertanggungjawaban Prabowo berhenti," kata Wilson di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Manuver Gerindra Tutup Jejak Keterlibatan Prabowo Dalam Penculikan 98: Bagaimana Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu?

Sebab, dia menyebut dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2000 menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat merupakan proses hukum yang tidak mengenal kedaluarsa.

"Jadi walaupun para korban menyatakan sudah menerima tali kasih dari peringgi Partai Gerindra dan kemungkinan tidak mau lagi menuntut Prabowo tanggung jawabnya di depan pengadilan, tapi menurut hukum yang berlaku di negeri ini undang-undang 26 tahun 2000 bahwa kejahatan HAM berat tidak mengenal kedaluarsa," katanya.

"Jadi keluarga korban atau gerakan HAM atau masyrakat sipil tetap bisa menuntut tanggung jawab Prabowo untuk kejahatan HAM yang dilajukan untuk kasus penghilangan paksa aktivis 97-98," ujarnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu dua petinggi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman, bertemu dengan 14 keluarga korban penculikan 1997-1998 di Hotel Fairmont, Jakarta. Dasco menyebutnya sebagai ajang silaturahmi.

Peristiwa penculikan itu terkait erat dengan Prabowo Subianto, mantan Danjen Kopassus. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing keluarga korban diduga menerima Rp 1 miliar dari Prabowo, meski belakangan Dasco membantahnya.

Baca Juga: Duit Rp1 Miliar Buat Keluarga Korban Penculikan 98, Cuci Dosa Prabowo Subianto Jelang Dilantik

Pertemuan itu diinisiasi oleh Mugiyanto Sipin. Dia salah satu korban penculikan 1998 yang selamat. Kini Ia menjabat sebagai tenaga ahli di Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP). Mugiyanto juga mantan ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI