Menpora Sentil BPIP Soal Lepas Jibab Paskibraka: Jangan Alasan Keseragaman Lalu Tabrak Nilai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Menpora Sentil BPIP Soal Lepas Jibab Paskibraka: Jangan Alasan Keseragaman Lalu Tabrak Nilai
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo menyayangkan adanya aturan melepas jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dito mengaku langsung melakukan investigas dan pedalaman begitu ramai perihal aturan tersebut.

"Karena memang untuk Paskibraka sejak 2022 itu semua kewenangannya udah full ditarik di BPIP dan kemarin juga ternyata BPIP juga sudah melakukan prescon, walaupun jawabannya tidak tegas dan langsung merevisi. Jadi saya sangat menyayangi," kata Dito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Dito menegaskan ke depan hal hal tersebut harus menjadi perhatian. Ia meminta jangan karena alasan keseragaman lantas menabrak nilai-nilai yang menjadi keyakinan individu.

Baca Juga: BPIP Kena Skak Fashion Stylist: Pemakaian Hijabnya Cocok dengan Seragamnya

"Jadi saya akan berusaha ke depan walaupun Paskibraka ini sudah bukan kewenangan kami. Tapi karena Paskibraka itu isinya para anak muda, generasi muda yang otomatis tanggung jawab kami, kami jamin ke depan kita akan melakukan langkah-langkah yang bagaimana mencegah pembinaan dan juga pengelolaan Paskibraka ke depannya," tutur Dito.

Sementara itu ditanya ada arahan dari Presiden Jokowi mengenai hal tersebut, Dito mengatakan tidak ada. Mengingat hal tersebut bukan kewenangan Kemenpora, melainkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Tentunya belum. Karena ya itu kewenangannya bukan di Kemenpora. Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa tapi ada BPIP," kata Dito.

"Tapi saya sebagai menteri yang juga menangani anak muda akan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan," tandasnya.

Pernyataan BPIP

Baca Juga: Megawati Sindir KIM Plus Hingga Desakan Bubarkan BPIP karena Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI