Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat satu orang Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang tergabung dalam Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPS BA). Hal ini dilakukan lantaran oknum petugas itu melakukan penipuan.
Kasus ini kali pertama mencuat melalui video yang diunggah di media sosial.
Petugas tersebut meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan iming-iming perekrutan pada Maret 2023. Sang korban kemudian melaporkan penipuan ini kepada UPS BA DLH DKI.
Kepala UPS BA, Dadang Cahya Rusdiana, mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari petugas yang bersangkutan terkait tindakan tersebut.
"Oknum petugas tersebut telah dimintai keterangan atas perbuatannya. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan. Sebagai konsekuensi, ia telah dijatuhkan hukuman tegas berupa Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK)," ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Ia menyebut sanksi ini diberikan sebagai upaya memastikan semua PJLP di lingkungan UPS BA mematuhi aturan yang berlaku.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali ke depannya.
"Kami berharap seluruh petugas UPS BA dapat bekerja dengan profesional dan integritas yang tinggi, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Sementara itu, Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
"Kami mengapresiasi laporan yang diberikan. Ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kami menjalankan fungsi pengawasan," katanya.