Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang petinggi PT Antam sebagai saksi terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kelima petinggi Antam yang diperiksa, yakni HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017 hingga 2019. ERTS, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 hingga saat ini.
"HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 sampai saat ini," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Petinggi PT Antam lainnya yang diperiksa, yakni AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017 sampai 2019. Terakhir, DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam Tbk.
Baca Juga: Ada Tersangka Baru di Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Manajemen: Bisnis Tetap Berjalan Normal
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 atas nama tersangka HN cs," katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung sendiri telah menetapkan 13 orang tersangka. Sejumlah 6 tersangka di antaranya merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada periode 2010 - 2021.
Tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan pesekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Mereka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek dagang Antam tanpa didahului kerjasama dan membayar Antam.
PT Antam ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 trilun, akibat ulah para tersangka yang melekatkan merek Antam secara ilegal kepada 109 ton produksi logam mulia.
Namun 109 ton logam mulia yang sudah tersebar di masyarakat itu bukan emas palsu. Melainkan hanya logo Antam yang melekat pada emas tersebut dilakukan secara ilegal.
Berikut 13 tersangka yang terjerat dalam perkara ini
- TK selalu General Manager PT Antam Tbk periode 2010-2011;
- HN selalu General Manager PT Antam Tbk periode 2011-2013;
- DM selalu General Manager PT Antam Tbk periode 2013-2017;
- AH selalu General Manager PT Antam Tbk periode 2017-2019;
- MAA selalu General Manager PT Antam Tbk periode 2019-2021;
- ID selalu General Manager PT Antam Tbk periode 2021-2022.
- LE;
- SR;
- SJ;
- JT;
- GAR;
- HKT;
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.